Ngaku Adik Pejabat Polda Lampung, Warga Mesuji Diduga Tak Mau Bayar dan Lecehkan Waitress

Redaksi - Senin, 15 Sep 2025 - 21:52 WIB
Ngaku Adik Pejabat Polda Lampung, Warga Mesuji Diduga Tak Mau Bayar dan Lecehkan Waitress
EYP saat berada di Polsek tbs - Ist
Advertisements

BANDARLAMPUNG – Malam Hiburan di pusat Kota Bandar Lampung mendadak ricuh.

Informasi yang dihimpun, Seorang pria berinisial YEP, warga Simpang Pematang, Mesuji, diduga menolak membayar tagihan hingga berbuat arogan terhadap pekerja hiburan.

Tak berhenti di situ, ia bahkan mengaku adik Pejabat Polda Lampung, sehingga diduga melakukan pelecehan dan penganiayaan terhadap karyawan.

Kericuhan terjadi Rabu malam (10/9/2025) di salah satu tempat Hiburan malam di Jalan Gatot Subroto, Sukaraja, Telukbetung Selatan (TbS), Bandar Lampung.

Menurut keterangan manajemen, YEP awalnya bersenang-senang dengan memesan sejumlah layanan. Namun saat ditagih Rp2,1 juta, ia menolak melunasi kewajiban.

“Awalnya dia nggak mau bayar bill, padahal semua layanan sudah diberikan sesuai pesanan. Kami sudah mencoba bicara baik-baik, tapi dia malah marah-marah,” ungkap Anggi Setiawan, Manager Tempat Hiburan malam tersebut, Kamis (11/9/2025).

Tak hanya menolak bayar, pria itu juga diduga melakukan tindakan tidak senonoh. Anggi menyebut YEP sempat memegang bagian sensitif tubuh salah seorang waitress dan memukul karyawan lainnya.

“Ini jelas tindakan yang sangat tidak pantas, mencederai martabat pekerja, dan merugikan kami sebagai pengelola,” tegas Anggi.

Yang makin menghebohkan, YEP disebut-sebut sempat mengaku sebagai adik pejabat tinggi di Polda Lampung. Klaim itu sontak menimbulkan kegaduhan di lokasi.

Pihak manajemen menilai pernyataan tersebut bernuansa intimidasi dan berpotensi merusak nama baik institusi kepolisian.

Saat kerusuhan tersebut, pihak manajemen melaporkan ke Polsek setempat. Namun, tiba-tiba, YEP membenturkan kepalanya sendiri ke tiang listrik dan melukai diri sendiri.

Kasus ini langsung menyedot perhatian publik. Pasalnya, persoalan bukan sekadar soal tagihan Rp2,1 juta, tetapi menyangkut pelecehan pekerja dan dugaan penyalahgunaan nama institusi negara untuk melindungi perilaku buruk. (*)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Ist

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Alunan.id. All Right Reserved.